Tampilkan postingan dengan label rumah gadang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rumah gadang. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Februari 2011

(Rumah Gadang)Rumah Adat Sumatra Barat

Rumah Gadang

Dalam wilayah Minangkabau dikenal dengan istilah Luhak Nan Tigo, yaitu : Luhak Tanah Datar, Luhak Agam dan Luhak 50 Kota. Ketiga Luhak ini pun disebut dengan darek.
Tatanan masyarakat Minangkabau hidup dalam suatu tatanan sosial berupa Keluarga Besar yang berasal dari satu keturunan ninik, dimana setiap satu keturunan keluarga dipimpin oleh seorang Mamak. Sehingga setiap satu keluarga memiliki satu rumah gadang, yang didalamnya berlangsung aktivitas keluarga yang didominasi oleh pihak perempuan. Yang menempati Rumah Gadang itu adalah perempuan dan anak-anak, sedangkan yang laki-laki tinggal di Surau untuk belajar mengaji dan menuntut ilmu (Navis, 1984).